sekilas.co – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada 2026. Menurutnya, kebijakan ini penting karena mampu melindungi jutaan buruh dan petani kecil yang menggantungkan hidup pada industri tembakau.
“Kebijakan ini sangat tepat dan layak diapresiasi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah memberikan kepastian usaha sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja serta petani tembakau,” ujar Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga berperan besar dalam menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor tembakau, yang dikenal sebagai salah satu industri padat karya terbesar di Indonesia.
“Industri hasil tembakau bukan hanya penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, tetapi juga penopang utama lapangan kerja. Stabilitas tarif akan membantu industri tetap bertahan sekaligus membuka peluang bagi investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan perlunya tindak lanjut agar manfaat kebijakan ini bisa semakin maksimal.
“Kami mendorong pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diperkuat, kawasan industri tembakau terus dikembangkan, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT lebih dioptimalkan. Dengan begitu, penerimaan negara tetap aman, stabilitas fiskal terjaga, dan kepentingan masyarakat di sektor tembakau makin terlindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar langsung aspirasi para pelaku usaha di industri tembakau.
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan audiensi dengan sejumlah produsen rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog dua arah di mana setiap pihak menyampaikan masukan terkait masa depan industri rokok, termasuk mengenai kebijakan tarif cukai.
“Salah satu hal yang saya tanyakan ke mereka adalah, apakah tarif cukai perlu saya ubah di 2026? Jawab mereka, asal tidak diubah saja sudah cukup. Jadi ya sudah, saya putuskan untuk tidak mengubahnya,” kata Purbaya.
Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan strategi alternatif untuk tetap menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan industri tembakau.
Salah satu strategi tersebut adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang menyediakan berbagai fasilitas penunjang bagi para pengusaha di sektor ini.
Lebih jauh, Purbaya menyebut pihaknya juga berencana menarik para produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka bisa beroperasi dalam sistem resmi sekaligus membayar pajak sesuai kewajiban.
“Dengan cara ini, bukan hanya perusahaan besar yang mendapat perhatian, tetapi pelaku kecil juga bisa ikut masuk ke sistem,” tambahnya.





