Total Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Capai Rp16 Miliar

foto/istimewa

sekilas.co – Kerugian materiel yang dialami para korban penipuan jasa wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp16 miliar, menurut perkiraan kepolisian. Jumlah tersebut berasal dari setidaknya 87 orang yang melapor sebagai korban.

Seorang korban yang mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya menyebut dirinya rugi sekitar Rp84 juta. Sementara itu, korban lain yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta.

Baca juga:

Angka tersebut juga belum termasuk laporan kerugian dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. “Namun secara total kami menerima informasi mencapai Rp16 miliar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu, 10 Desember 2025.

Kepolisian akan memastikan nilai kerugian dengan memverifikasi data seluruh korban. “Bukti transfer yang diterima para tersangka perlu kami cocokkan,” katanya.

Polda Metro Jaya kini menangani seluruh laporan terkait dugaan penipuan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Kasus ini dilaporkan di beberapa wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Semua perkara terkait WO PT Ayu Puspita Sejahtera resmi ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum telah menyiapkan pusat layanan khusus untuk para korban agar proses pelaporan lebih mudah. “Kami mengimbau masyarakat atau para korban WO PT Ayu Puspita Sejahtera untuk melapor melalui pusat layanan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Wedding organizer Ayu Puspita diduga menipu puluhan calon pengantin. Sebanyak 87 orang telah melaporkan WO ini kepada polisi. Salah satu korban, berinisial SOG, melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 7 Desember 2025, dengan nomor laporan LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ.

Lima orang dilaporkan dalam kasus ini: APD selaku direktur PT Ayu Puspita Sejahtera, serta HE, BDP, DHP, dan RR. Hingga kini, ADP dan DHP telah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara HE, BDP, dan RR sudah menjalani gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Korban melaporkan bahwa ia telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82.740.000 kepada pihak WO. Namun saat hari acara, fasilitas yang dijanjikan tidak disediakan, dan pihak WO tidak menunjukkan upaya penyelesaian. “Saat hari H, layanan tidak sesuai kesepakatan dan tidak ada itikad baik dari pihak WO,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, rangkaian aksi penipuan ini diduga berlangsung sejak April 2025. “Kejadiannya dari 13 April 2025 sampai 6 Desember 2025,” ujar Budi melalui sambungan telepon.

Pelapor juga memberikan sejumlah bukti, seperti bukti transfer ke rekening BCA atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera, tangkapan layar percakapan WhatsApp, data layanan katering, dan panduan acara pernikahan.

Selain SOG, tercatat ada 87 korban lain yang telah diidentifikasi polisi. “Ternyata masih banyak korban penipuan atau penggelapan lainnya oleh WO tersebut,” kata Erick.

Untuk para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Artikel Terkait