Tambang Emas Ilegal Sebabkan Kerugian Rp375 Miliar per Tahun bagi Pemkab Manokwari

foto/istimewa

Sekilas.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menilai aktivitas tambang emas ilegal telah menimbulkan kerugian daerah hingga sekitar Rp375 miliar setiap tahun.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, menjelaskan hasil dari tambang ilegal sama sekali tidak tercatat sebagai pendapatan daerah, bahkan menimbulkan kerugian dari sisi ekonomi, kerusakan lingkungan, masalah sosial, hingga gangguan stabilitas keamanan.

Baca juga:

“Kerugian akibat tambang ilegal diperkirakan mencapai Rp375 miliar per tahun. Para pemodal dan penambang liar membawa kekayaan alam ini keluar dari Manokwari,” ujar Hermus.

Untuk menangani persoalan tersebut, Pemkab telah menyampaikan laporan ke DPR RI melalui rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Moh. Rano Alfath, di Jakarta, Rabu (17/9).

Hermus menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Manokwari berkembang pesat sejak 2018 hingga 2022, terutama di Distrik Wasirawi, sekitar empat jam perjalanan darat dari pusat kabupaten.

Tambang ini disebut ilegal karena para pemodal tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan langsung melobi pemilik ulayat. Akibatnya, penambang bekerja tanpa kendali, merusak lingkungan, terutama di hulu Sungai Wariori yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Kerusakan tersebut berdampak pada sedimentasi, pencemaran merkuri, banjir, hingga merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong yang sudah tidak berfungsi sejak 2024. Sungai Wariori juga tak lagi bisa dimanfaatkan untuk irigasi sawah, perikanan, maupun perkebunan sawit. Warga di Kampung Wariori dan Sumberboga pun rutin terdampak banjir.

“Padahal Manokwari memiliki potensi pertanian besar yang seharusnya mendukung program kedaulatan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto. Namun pemodal besar justru masuk langsung ke masyarakat adat tanpa memedulikan aturan tata ruang dan regulasi. Bahkan ada oknum elit dan aparat yang membekingi tambang ilegal ini,” tegas Hermus.

Ia menambahkan, Pemkab memiliki keterbatasan karena kewenangan izin tambang berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab mengusulkan revisi RTRW agar wilayah Wasirawi bisa diatur melalui regulasi resmi, melibatkan Dewan Adat Papua, serta mendorong moratorium tambang ilegal, penertiban total, dan regulasi ulang pertambangan.

Menurut Hermus, masyarakat juga perlu diberdayakan melalui Koperasi Merah Putih agar tambang bisa dikelola secara profesional dan hasilnya dinikmati bersama.

Komisi III DPR RI sendiri merekomendasikan Kapolda Papua Barat menertibkan dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, menindak tegas para pelaku, sekaligus meminta Pemkab Manokwari mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan dengan mengedepankan kearifan lokal.

Artikel Terkait