Sekilas.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memerlukan pengawasan ketat, tidak hanya dari aspek gizi, tetapi juga kehalalan dan keamanan pangan. Kasus keracunan di sekolah dan dugaan penggunaan food tray berbahan babi menegaskan urgensi kehadiran penyelia halal di setiap dapur SPPG.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelia halal bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan Proses Produk Halal (PPH), mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pendampingan saat audit halal. Kehadiran mereka mencegah kontaminasi silang, memastikan keamanan pangan, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Data Badan POM (2023–2024) menunjukkan lebih dari 30 persen kasus keracunan massal di sekolah berasal dari makanan skala besar tanpa pengawasan ketat. Dugaan food tray berbahan babi juga menyoroti pentingnya traceability dan pengawasan halal terhadap peralatan.
Tantangan implementasi penyelia halal meliputi keterbatasan tenaga tersertifikasi, biaya pelatihan tinggi, koordinasi antar-lembaga yang perlu diperkuat, dan kebutuhan modul pelatihan yang mencakup aspek gizi dan keamanan pangan.
Rekomendasi kebijakan meliputi rekrutmen bertahap di dapur skala besar, pelatihan terintegrasi halal-gizi-keamanan pangan, anggaran APBN untuk sertifikasi, pemantauan digital proses produksi dan distribusi, serta audit terpadu BGN, BPJPH, dan BPOM.
Kehadiran penyelia halal diyakini akan mencegah keracunan massal, menghindari kontroversi halal, meningkatkan kepercayaan publik terhadap MBG, dan membuka peluang kerja baru. Sistem jaminan halal dan keamanan pangan yang kuat sangat penting agar generasi muda Indonesia dapat mengonsumsi makanan aman, bergizi, dan thayyib.





