sekilas.co – Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025. Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tuntutan penuntut umum, pukul 10.00,” tertulis dalam sistem informasi pengadilan PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Rabu.
Selain Djuyamto, terdakwa lain yang akan menjalani sidang tuntutan ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dalam perkara ini, Djuyamto selaku hakim ketua, bersama dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima aliran uang sebagai imbalan untuk memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi dalam kasus korupsi CPO.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025. Persidangan perdana terhadap tiga hakim nonaktif itu digelar secara terpisah.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah US$2,5 juta atau setara Rp40 miliar,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Djuyamto bersama Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebut sebagai orang kepercayaan Arif.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diterima dalam bentuk mata uang asing dan terjadi sebanyak dua kali.





