sekilas.co – Sidang tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Firman Hertanto alias Aseng, digelar hari ini, Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya ditunda tiga kali.
“Tuntutan penuntut umum,” demikian tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Utara.
Sidang tuntutan Firman Hertanto dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 di ruang Subekti.
Sidang tuntutan Firman Hertanto tercatat telah ditunda sebanyak tiga kali, yakni pertama pada 24 September 2025, kemudian pada 1 dan 8 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyusunan surat tuntutan, tetapi diperlukan beberapa ekspose untuk menyelesaikan dokumen tersebut. “Memang perlu kehati-hatian, karena TPPU, kan, judol lagi,” ujar Sudi melalui telepon pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, jaksa menuduh Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp 402,8 miliar. Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
Firman menerima aliran dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening atas namanya.
“Pada rekening Bank BCA nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto, diterima sebesar Rp 356.144.204.185. Sedangkan pada rekening Bank BCA nomor 0090033891 atas nama Firman Hertanto, diterima sebesar Rp 46.731.539.671,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa Firman Hertanto secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total dana tersebut, Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, dengan Firman sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto, menjabat sebagai Direktur.