Sidang MKD DPR: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Adies Kadir

foto/istimewa

sekilas.co – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melanjutkan agenda persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif. Agenda pada sidang Senin, 3 November 2025, meliputi permintaan keterangan saksi dan pendapat ahli.

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidangkan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional; serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Baca juga:

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa pada 4, 9, dan 30 September lalu, MKD telah menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. “Teradu, yaitu saudara Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Mengapa Lima Anggota DPR Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan?
Nazaruddin menyebut Adies dilaporkan ke MKD atas penyataannya yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi negatif yang luas di masyarakat.

Nazaruddin menyebut Nafa Urbach dilaporkan karena politikus Partai NasDem ini dianggap hedon dan tamak, karena menyampaikan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai suatu kepantasan.

“Lalu Surya Utama dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan 2025,” ujar politikus PAN tersebut. Laporan terhadap Eko Hendro Purnomo serupa dengan Surya Utama, yakni dianggap merendahkan DPR dengan berjoget dalam sidang tahunan. Eko dinilai merendahkan DPR melalui gesturnya.

“Lima, teradu Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” kata Nazaruddin.

Sidang Digelar Terbuka
MKD DPR menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR itu secara terbuka. “Sengaja persidangan ini dilakukan terbuka untuk memenuhi asas transparansi,” kata Dek Gam dalam persidangan MKD.

Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh anggota MKD yang sekaligus menjadi majelis pemeriksa tidak memberikan komentar, kritik, pendapat, atau pembenaran terhadap perkara yang tengah ditangani. Ia juga mempersilakan awak media untuk mengutip setiap pernyataan yang disampaikan dalam persidangan. Setelah persidangan, MKD tidak akan membuka sesi tanya jawab maupun konferensi pers.

“MKD dan anggota MKD tidak akan melakukan konferensi pers di luar persidangan,” kata Dek Gam.

Sidang MKD DPR Ahmad Sahroni Cs Singgung Agenda Sidang Tahunan MPR
Sidang MKD menghadirkan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, Suprihartini, sebagai saksi. Ia memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota DPR nonaktif.

Dalam persidangan, Suprihartini menjelaskan pelaksanaan sidang bersama MPR dan DPR pada 15 Agustus lalu. Menurut dia, Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR telah berkoordinasi dengan tiga sekretariat lain, termasuk Sekretariat Negara.

Pelaksanaan sidang, termasuk susunan acara, penampilan pembawa musik, hingga pemilihan lagu daerah, mengacu pada sidang tahun sebelumnya. “Jadi, ini adalah satu proses yang sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Suprihartini.

Anggota MKD Habiburokhman kemudian bertanya apakah suasana sidang 15 Agustus lalu sama dengan sidang tahun sebelumnya, serta alasan pemilihan lagu daerah yang dimainkan setelah persidangan.

Suprihartini menjawab bahwa suasana sidang 15 Agustus lalu memang berbeda dibanding sidang sebelumnya. Suasana terlihat lebih kompak dan cair, dipengaruhi pidato Presiden Prabowo Subianto terkait pencapaian pemerintah. Pemilihan lagu daerah merupakan bentuk apresiasi terhadap kebanggaan budaya daerah Indonesia yang selalu ditampilkan dalam momentum acara kenegaraan.

Habiburokhman menegaskan pertanyaannya, apakah sikap anggota DPR yang berjoget pada persidangan 15 Agustus merupakan apresiasi terhadap budaya daerah. “Betul, apresiasi terhadap budaya daerah,” jawab Suprihartini.

Ismail Fahmi Sebut Ada Keruntuhan Konteks dalam Penyebaran Narasi Anggota Dewan Joget
Pendiri media Kernel Drone Emprit, Ismail Fahmi, turut menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik ini.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MKD Tubagus Hasanuddin menanyakan potongan rekaman video anggota DPR yang berjoget di sidang tahunan serta unggahan konten oleh akun anonim di media sosial.

Ismail menjelaskan, anggota DPR berjoget karena iringan musik. Sikap serupa terlihat di Istana Negara saat HUT Ke-80 RI, 17 Agustus 2025, di mana orang-orang ikut bernyanyi, merasa senang, dan berjoget. Namun, narasi yang muncul di media sosial mengubah konteks rekaman tersebut.

“Ketika itu disajikan dengan konteks yang lain, misalnya, lihat anggota Dewan joget-joget karena gajinya naik. Nah, ini namanya ada dua konteks berbeda: satu gaji naik, satu lagi karena joget. Ketika disambungkan, itu context collapse,” kata Ismail.

Tubagus kemudian meminta Ismail menegaskan pendapatnya tentang context collapse. Ismail menjawab bahwa context collapse berbahaya. “Saat Covid-19, misalnya, ini terjadi dan menyebabkan banyak orang enggan divaksin karena penumpukan narasi context collapse ini,” ujar Ismail.

Ismail Fahmi: Ada Penggiringan Opini di Demonstrasi Agustus
Ismail juga mengatakan ada upaya menggeser narasi secara terstruktur sebelum demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus 2025. “Saya lihat ada penggiringan opini dari awal yang sudah diciptakan pada demonstrasi di DPR lalu,” kata Ismail.

Berbagai narasi digiring oleh akun-akun anonim di media sosial. Analisis Drone Emprit menemukan tren narasi demo DPR melonjak sejak 19–25 Agustus 2025, saat demonstrasi massa pertama kali pecah.

Hasil analisis menunjukkan bahwa narasi demonstrasi di DPR muncul sejak 10 Agustus 2025, awalnya hanya menyebut rencana demonstrasi serikat buruh pada 25 Agustus 2025. Empat hari berselang, terjadi pergeseran narasi di media sosial, khususnya TikTok, dengan arahan tertentu. “Analisis itu menunjukkan bahwa penyebar informasi bukan dari akun buruh, dan narasi mulai diarahkan untuk berdemonstrasi ke DPR,” ujar Ismail.

Artikel Terkait