Setara Soroti Wacana Kapolri Dipilih Presiden dan Perluasan Jabatan Sipil Polri

foto/istimewa

sekilas.co – SETARA Institute menilai terdapat dua isu penting yang mengemuka dalam upaya percepatan reformasi kepolisian. Dua isu tersebut mencakup wacana penunjukan Kapolri secara langsung oleh presiden tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penegasan jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan Kapolri oleh presiden berpotensi memperkuat dominasi kekuasaan eksekutif dan membuka ruang politisasi. Meski demikian, skema tersebut juga dinilai dapat meminimalkan tarik-ulur kepentingan politik di DPR. “Wacana ini memiliki dua sisi. Di satu sisi berisiko politisasi, namun di sisi lain dapat menghindari negosiasi politik yang kerap memunculkan utang politik,” ujar Ikhsan.

Baca juga:

SETARA menilai gagasan tersebut hanya bisa diterapkan dengan pengaturan yang ketat. Ikhsan menegaskan perlunya sejumlah prasyarat, mulai dari keterbukaan rekam jejak calon Kapolri, pelibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas independen, hingga penguatan fungsi pengawasan DPR yang berbasis pada kinerja. Ia juga mendorong adanya ruang konsultasi publik dalam proses penunjukan tersebut. “Pengawasan DPR harus bersifat substantif, bukan sekadar uji kelayakan formal,” katanya.

Selain itu, SETARA turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Menurut Ikhsan, putusan ini berpotensi menghentikan pembenaran terhadap perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. “Putusan tersebut mengaburkan frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun’ dan menjadi energi korektif bagi percepatan reformasi Polri,” ujarnya.

Terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Ikhsan menilai daftar tersebut perlu diperjelas relevansinya serta dibatasi dari sisi jumlah personel, jenis jabatan, dan durasi penugasan.

“Pembatasan ini penting agar tidak terjadi migrasi besar-besaran anggota Polri serta tidak menghambat jenjang karier aparatur sipil negara,” jelasnya.

SETARA juga mengingatkan bahwa perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi berpotensi mengalihkan fokus dari agenda reformasi internal. Ikhsan menegaskan bahwa prioritas Polri seharusnya diarahkan pada penguatan pemolisian yang demokratis serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Daftar 17 kementerian dan lembaga tersebut berpotensi memperluas pengaruh kelembagaan dan memunculkan konflik kepentingan,” pungkas Ikhsan.

Artikel Terkait