Sejumlah Fakta soal Penggusuran Pedagang di Pasar Barito

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah Provinsi Jakarta telah menggusur lapak pedagang yang masih berjualan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Oktober 2025. Penggusuran ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan tersebut.

Tindakan penggusuran ini disesalkan para pedagang Pasar Barito. Mereka menyatakan keberatan karena telah membayar biaya retribusi.

Baca juga:

Berikut sejumlah fakta yang Tempo rangkum terkait penggusuran Pasar Barito:

1. Pemprov Jakarta: Imbauan Relokasi Disampaikan pada Agustus
Pemerintah Provinsi Jakarta disebut telah mengimbau para pedagang Pasar Barito untuk pindah pada Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 25 pedagang dari total 158 yang bersedia direlokasi ke tempat baru, sementara sisanya tetap bertahan hingga digusur secara paksa.

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengatakan penggusuran dilakukan karena para pedagang mengabaikan surat peringatan yang dikirimkan tiga kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja, yang meminta mereka mengosongkan lokasi usaha sementara.

“Para pedagang eks lokasi sementara telah kami berikan sosialisasi dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” kata Anwar dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, penggusuran juga dilakukan untuk menata ulang kawasan agar tercipta tata kelola yang hijau, tertib, dan berkelanjutan.

2. Pedagang Pasar Barito Direlokasi ke Lenteng Agung
Para pedagang kini direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sedangkan area Pasar Barito akan direvitalisasi.

“Kawasan Barito yang sebelumnya padat aktivitas perdagangan kini ditata ulang agar fungsi ekologisnya kembali optimal,” ujar Anwar.

Pemerintah Provinsi Jakarta akan merevitalisasi area seluas 5,5 hektare, gabungan dari Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser, menjadi Taman Bendera Pusaka yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Anwar menekankan, taman ini akan berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus pengendali banjir, dan relokasi pedagang bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagai fasilitas umum.

3. Pedagang Pasar Barito Keberatan Direlokasi
Penutupan Pasar Barito sempat menimbulkan perlawanan dari pedagang yang menolak dipindahkan ke Lenteng Agung sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah.

Kuasa hukum pedagang, Damianus Jefry, menjelaskan alasan keberatan mereka. Pedagang menilai lokasi yang dipilih tidak strategis untuk berjualan, dan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung memiliki topografi berjurang, yang rawan banjir saat hujan.

Para pedagang juga keberatan dipindahkan secara paksa karena mereka bukan penjual liar dan telah membayar retribusi. Jefry menambahkan, pemberitahuan melalui surat peringatan dirasa tidak tepat.

“Surat tugas hanya berbunyi menertibkan, bukan melakukan pembongkaran, itu yang kita sayangkan,” kata Jefry.

Artikel Terkait