sekilas.co – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, secara rinci terdapat 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang dikenakan denda senilai Rp38,6 triliun.
“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita di Kejagung, Senin (8/12/2025).
1. 22 Perusahaan Tambang Wajib Bayar Rp29,2 Triliun
Puluhan korporasi sawit diwajibkan membayar denda administratif senilai Rp9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.
“Ada 49 korporasi sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung senilai Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang ada 22 perusahaan dengan nilai denda Rp29,2 triliun,” jelas Barita.
2. Baru 15 Korporasi yang Membayar Denda
Barita menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit, baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebesar Rp1,76 triliun, dan lima perusahaan lainnya menyanggupi pembayaran senilai Rp88 miliar.
Sementara itu, untuk perusahaan tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar, dan beberapa lainnya menyanggupi pembayaran denda senilai Rp1,6 triliun.
“Sehingga total pembayaran dari sektor sawit sudah direkapitulasi sebesar Rp1.844.965.750.000, sedangkan untuk tambang, yang masuk baru Rp500 miliar,” tambahnya.
3. Satgas PKH Bakal Usut Pembukaan Lahan di Sumatra Utara
Sebelumnya, Satgas PKH berencana mengusut pembukaan lahan tambang di Sumatra Utara (Sumut), menyusul bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya akan meneliti kondisi hutan di Sumut terlebih dahulu.
“Iya, Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/12/2025).
Namun, pengusutan akan dilakukan setelah penanganan kesulitan korban selesai. Saat ini, pihaknya masih mengutamakan bantuan untuk wilayah terdampak.
“Ya, setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu,” tambah Febrie.





