Rokok Ilegal di Denpasar: Denda Rp 1,43 Miliar Jadi Penyelesaian

foto/istimewa

sekilas.co – KANTOR Bea Cukai Denpasar menangkap dua pelaku yang menjual dan menyimpan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Penindakan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, dan keduanya dikenai denda sebesar Rp 1,43 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan rokok ilegal di wilayah tersebut.

Baca juga:

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil pick up yang melintas di sekitar lokasi,” kata I Made Aryana dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahad, 2 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 172 bal rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pengembangan, mereka mendatangi rumah kontrakan di Perumahan Mandung Residence dan menemukan tambahan 100 bal rokok dengan kondisi serupa.

Seluruh barang bukti, beserta kendaraan pengangkut dan dua orang yang diduga terlibat, yakni IB sebagai pemilik barang dan KH sebagai sopir, dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan total rokok ilegal yang disita mencapai 630.500 batang dengan nilai barang Rp 941,73 juta dan nilai cukai Rp 479,47 juta. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 620,65 juta.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aryana menuturkan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran dapat diselesaikan tanpa penyidikan apabila pelaku membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dalam kasus ini, pelaku telah membayar denda sebesar Rp 1.438.419.000, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara pada 29 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai, diterapkan untuk mendukung penerimaan negara tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

Artikel Terkait