sekilas.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) yang belum terpakai dan justru mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun. Data dari Kementerian Keuangan ini bersumber dari Bank Indonesia dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya berujar bahwa realisasi belanja APBD pada triwulan III tahun 2025 mengalami perlambatan. Hingga September 2025, realisasi belanja APBD tercatat sebesar Rp712,8 triliun, atau sekitar 51,3 persen dari total pagu sebesar Rp1.389,3 triliun.
Menurut Purbaya, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah. “Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank hingga mencapai Rp234 triliun. Jadi jelas, ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 pada Senin, 20 Oktober 2025.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Realisasi transfer ke daerah per September 2025 tercatat mencapai Rp644,9 triliun atau sekitar 74,2 persen dari pagu. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2024, yakni sebesar Rp635,6 triliun.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” tutur Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah sudah tersedia dan siap digunakan guna mendukung pembangunan di masing-masing wilayah. “Pesan saya sederhana: dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Purbaya.
Purbaya juga mewanti-wanti para kepala daerah agar lebih bijak dalam mengelola kas daerah dan mempercepat realisasi belanja produktif. “Kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus bekerja membantu ekonomi daerah,” ujarnya.
Adapun berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
-
Provinsi DKI Jakarta: Rp14,68 triliun
-
Provinsi Jawa Timur: Rp6,84 triliun
-
Kota Banjarbaru: Rp5,17 triliun
-
Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
-
Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp3,6 triliun
-
Kabupaten Kutai Barat: Rp3,2 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
-
Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp2,62 triliun
-
Kabupaten Mimika: Rp2,49 triliun
-
Kabupaten Badung: Rp2,27 triliun
-
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp2,11 triliun
-
Provinsi Bangka Belitung: Rp2,1 triliun
-
Provinsi Jawa Tengah: Rp1,99 triliun
-
Kabupaten Balangan: Rp1,86 triliun





