sekilas.co – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan melalui e-court pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta membatalkan pula tagihan royalti sebesar 45 juta dolar AS atas penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak 2007 hingga 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu langkah pemerintah selanjutnya pasca-putusan PTUN tersebut.
“Kami menunggu saja proses berikutnya. Kami belum tahu apakah Setneg akan mengajukan banding atau tidak,” kata Hamdan saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Desember 2025.
Putusan PTUN ini berbeda dari putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa gugatan Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dan pihak lain terdaftar pada dua nomor perkara, yakni 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. “Putusan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025 secara e-court,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 29 November 2025.
Menurut Sunoto, dalam perkara 208 pengadilan menyimpulkan bahwa negara adalah pemilik sah atas tanah sengketa berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora. Ia menjelaskan bahwa hak guna bangunan Hotel Sultan telah berakhir secara hukum sejak 2023 dan tindakan negara telah dinyatakan sah. “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” katanya.
Sementara dalam perkara 287, pengadilan memutuskan bahwa PT Indobuildco dianggap lalai membayar royalti beserta bunga dan denda sebesar 45.356.473 dolar AS atas penggunaan lahan seluas 137.375 meter persegi di bawah HPL Nomor 1/Gelora selama periode 2007–2023. Karena itu, pengadilan menjatuhkan kewajiban pembayaran royalti sebesar 45 juta dolar AS kepada Indobuildco.





