Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 M

foto/istimewa

sekilas.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

“Perkara ini meliputi tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga:

Dijelaskan Helfi, total ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dari kelompok karyawan bank, terdapat AP (50) selaku kepala cabang pembantu, dan GRH (43) sebagai consumer relations manager.

Kemudian, lima tersangka eksekutor atau pembobol, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Sementara itu, dua tersangka berperan dalam pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

Selain itu, ada satu tersangka berinisial D yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka C dan DH diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Helfi menyebut, modus para tersangka yang tergabung dalam sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Pemindahan uang senilai Rp204 miliar dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi uang senilai Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

  • Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

  • Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

  • Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Helfi menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dugaan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat pembobol bank.

Artikel Terkait