Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 16 CPMI Ilegal ke Timur Tengah

foto/istimewa

sekilas.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, di Tangerang pada Rabu, menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan ini pihaknya mengamankan 16 CPMI sekaligus menangkap dua tersangka.

Baca juga:

“Dari hasil pengembangan kasus, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial E dan H,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, motif para tersangka melakukan penyelundupan CPMI ilegal adalah untuk memperoleh keuntungan dari setiap keberangkatan ke luar negeri, dengan nominal berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai penyandang dana dalam praktik pengiriman CPMI ilegal ini.

“Masih terus kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang dikembangkan, termasuk mengenai peran WNA yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para CPMI ilegal tersebut diketahui diberangkatkan ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata. Modus ini kerap dipakai untuk menyamarkan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

“Upaya pengiriman CPMI nonprosedural ke Timur Tengah ini berhasil digagalkan setelah Tim Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi tentang keberangkatan delapan calon PMI menuju Arab Saudi pada 1 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka berangkat menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (Malaysia),” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum tiba di negara tujuan, para CPMI tersebut terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur dan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat IndiGo 6E1230 rute Kuala Lumpur (Malaysia) – Bengaluru (India) pada 2 September 2025 pukul 21.30 waktu setempat. Selanjutnya, mereka dijadwalkan terbang dengan pesawat IndiGo 6E077 rute Bengaluru (India) – Jeddah (Arab Saudi) pada 3 September 2025 pukul 12.45 waktu setempat melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa delapan CPMI tersebut dibawa ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut melalui wawancara saksi-saksi serta analisis IT. Dari rangkaian penyelidikan itu, Unit V Resmob berhasil memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para pelaku,” jelasnya.

Kemudian, pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 22.20 WIB, Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang dipimpin IPDA Dicky Sirait berhasil menangkap pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yandri juga menambahkan, sepanjang periode Januari hingga September 2025, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan 645 CPMI ilegal, dengan tujuan terbanyak ke Kamboja, Malaysia, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

“Upaya penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia dari tindak perdagangan orang serta risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” tegasnya.

Artikel Terkait