Polisi Selidiki Kematian Terapis di Pejaten Pemilik Delta Spa Akan Diperiksa

foto/istimewa

sekilas.co – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah memulai penyelidikan kasus tewasnya RTA, seorang terapis di Delta Spa, Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi berencana memeriksa pemilik Delta Spa tempat korban bekerja.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Citra Ayu Civillia, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan minggu ini. “Kita kirimkan undangan pemeriksaan pada hari Kamis nanti,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca juga:

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui proses rekrutmen serta keseharian korban selama bekerja di Delta Spa. “Nanti kita dalami lagi, semua fakta-fakta juga akan kita kumpulkan,” kata Citra saat ditemui di Markas Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, polisi juga akan memanggil orang yang merekrut dan menawarkan pekerjaan sebagai terapis kepada RTA. “Kita akan mendalami juga proses rekrutmen seperti apa, apakah melibatkan agen juga,” tutur Citra kepada wartawan.

Sebelumnya, kepolisian telah memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi korban ditemukan tewas. Dari rekaman tersebut, terlihat korban sempat mondar-mandir ke kamar mandi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio Utomo, menilai korban saat itu tampak gelisah. “Dia terlihat celingukan, seperti sadar ada kamera. Beberapa kali bolak-balik ke kamar mandi sambil berusaha keluar dari area pantauan CCTV,” ujar Ardian melalui keterangan pers pada Senin, 13 Oktober 2025.

Tim penyelidik sejauh ini telah memeriksa setidaknya 14 saksi dalam kasus kematian RTA. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain rekan-rekan terapis di tempat RTA bekerja, petugas keamanan, serta warga setempat yang menemukan jenazah.

RTA ditemukan tewas pada 2 Oktober 2025 di sebuah lahan kosong. Awalnya, polisi memperkirakan usia RTA 25 tahun. Namun, seiring berkembangnya kasus, muncul dugaan bahwa RTA merupakan pekerja di bawah umur.

Menurut rekan-rekan mendiang, RTA baru beberapa bulan pindah ke Pejaten. Sebelumnya, ia telah memiliki pengalaman bekerja di Bali.

Kakak RTA melaporkan kematian adiknya ke polisi atas dugaan eksploitasi. “Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi,” ujar Citra. “Kakak korban menyatakan bahwa yang bersangkutan berusia 14 tahun.”

Polisi kini masih menelusuri latar belakang kematian RTA, termasuk menggali dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Benar atau tidaknya perlu kami dalami dulu, kami cari fakta-faktanya terlebih dahulu,” ucap Citra.

Artikel Terkait