sekilas.co – KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Indra alias Riky dan Dessi Juwita, bersama dua rekannya, Nurul alias Ibenk dan Ajit Abdul Majid. Motif di balik kejahatan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli mobil. “Jadi ada utang piutang,” ujar Kepala Unit 3 Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Kadek Dwi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Polisi telah menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat, yakni MAM (41), N (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Kasus penculikan dan penyekapan di Pondok Aren ini bermula dari transaksi jual beli mobil antara tersangka MAM dan N. Dalam transaksi tersebut, N belum melunasi pembayaran, namun mobil tersebut sudah dijual kepada Indra.
Indra yang tidak mengetahui hubungan antara N dan MAM telah mentransfer uang sebesar Rp 49 juta sebagai uang muka. Setelah menerima uang tersebut, N mengajak Indra bertemu di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Indra pun memenuhi ajakan itu dan datang bersama istri serta dua rekannya. Keempatnya kemudian menjadi korban penculikan. Mereka dibawa ke rumah tersangka MA dan disekap selama beberapa hari. Kadek menjelaskan, selama masa penyekapan, Indra diinterogasi oleh MAM yang ingin mengetahui secara detail bagaimana mobil tersebut bisa dijual kepada Indra.
Sebelumnya, kasus penyekapan dan penyiksaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tiga pria yang menjadi korban terlihat duduk berbaris di sebuah ruangan. Mereka tampak saling mengoleskan balsem pada punggung yang dipenuhi luka akibat penganiayaan. Di sisi lain, tampak dua orang mengawasi para korban sambil memegang benda menyerupai rotan.