Polisi Akui Sulit Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

foto/istimewa

sekilas.co – BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani kasus penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi wilayah Kabupaten Magelang. Penambangan ilegal di kawasan konservasi ini diestimasi sudah terjadi selama dua tahun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Irhamni mengatakan pihaknya perlu turun menangani kasus ini karena sejumlah kendala. Salah satunya, resitansi dari warga sekitar yang terlibat aktivitas penambangan. “Melibatkan warga cukup banyak, sehingga ada resitansi dari mereka juga,” kata Irhamni di lokasi tambang Kecamatan Srumbung, Magelang, Sabtu, 1 November 2025.

Baca juga:

Irhamni mengatakan, Bareskrim perlu turun karena Kepolisian Resor Kota Magelang butuh bantuan. “Polres memandang perlu menjaga ketertiban, mengambil langkah penindakan hukum, berpotensi ada resistansi yang besar,” ujar dia.

Kapolresta Magelang Komisaris Besar Herbin Sianipar mengatakan polisi perlu menerjunkan tim pengamanan saat hendak meninjau lokasi. Dia bercerita, ada kelompok yang sempat menutup akses menuju area tambang pasir. “Sempat tadi pagi bahkan, ada jalan yang diblokade,” kata Herbin.

Keduanya tidak menjelaskan soal backing keamanan dari pihak tertentu yang selama ini mendukung operasional tambang ilegal. Hanya saja, kata mereka, banyak warga yang menggantungkan hajatnya dari aktivitas pengerukan pasir di kawasan konservasi itu.

Irhamni dan jajaran mendatangi salah satu tempat kejadian perkara di Desa Ngablak, Srumbung, Magelang. Lokasi tambang pasir ilegal terisolir di atas bukit dengan akses jalanan tanah membelah perkebunan salak.

Di lokasi itu, terdapat lima unit ekskavator yang telah dikelilingi garis polisi. Aktivitas para penambang sudah tak terlihat di lokasi. Bekas kerukan material dan longsoran material masih terlihat di sekitar area.

Bukaan lahan akibat tambang pasir ilegal mencapai 312 hektare dari total luas kawasan taman nasional 6.607 hektare. Irhamni mengatakan penyidik mendapati 36 titik tambang pasir dan 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang. Tujuh orang saksi telah diperiksa namun polisi belum menetapkan tersangka.

Para pelaku penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Merapi berpotensi melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun bui dan denda Rp 100 miliar.

Artikel Terkait