sekilas.co – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh mengungkap 13 kasus pencurian kabel trafo dan komponen listrik PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar. Pencurian tersebut berdampak pada gangguan pasokan listrik sehingga menimbulkan pemadaman di beberapa wilayah.
Manajer Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengatakan bahwa berdasarkan data internal PLN, tercatat sedikitnya 13 insiden gardu distribusi menjadi target pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025. “Kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran hilang,” ujar Lukman Hakim di Banda Aceh, Ahad, 14 Desember 2025, seperti dilansir Antara.
Menurut Lukman, pencurian kabel dan komponen listrik itu terjadi, antara lain, di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk (Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar) pada 28 November 2025. Kasus lain terjadi pada 5 Desember di Desa Tibang (Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh), Desa Beurawe (Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh), dan Desa Punge Blang Cut (Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh).
Pada 12–14 Desember 2025, pencurian juga terjadi di Desa Lampreh, Aneuk Galong, dan Keureuweung Krueng (Kecamatan Lambaro, Aceh Besar), Desa Inte Gajah (Kecamatan Jantho, Aceh Besar), serta Desa Buga (Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar). Banyaknya kasus ini menunjukkan bahwa dalam dua minggu terakhir, pola pencurian semakin intensif.
Lukman menekankan, pencurian ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga memicu pemadaman massal pascabencana banjir serta menimbulkan risiko keselamatan. “Ketidaknyamanan ini terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
PT PLN UID Aceh mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik melalui kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau aplikasi PLN Mobile. Lukman menambahkan, pencurian komponen listrik PLN dapat dipidana sesuai Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.





