Susatyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus membongkar jaringan dengan modus serupa. Polri, kata dia, bukanlah lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial.
Kejadian bermula antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Korban, berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga proses seleksi selesai, tidak satupun nama yang dijanjikan berhasil lolos menjadi anggota Polri. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmad Basuki, mengatakan timnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Jakarta Pusat. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Tanah Abang. Dia disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.