sekilas.co – Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
“Pajak digital semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun, diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, bersamaan dengan pencabutan satu pemungut, TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,61 triliun, terdiri atas Rp770,42 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar dari PPN dalam negeri (DN).
Setoran dari P2P lending tercatat sebesar Rp3,99 triliun selama 2022–2025, meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Sementara itu, total penerimaan dari SIPP tercatat Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, dengan rincian PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.
DJP berharap tren positif ini terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.





