Penangkapan Penyelundup Ganja 3,9 Kg Terjadi di Pelabuhan Jayapura

foto/istimewa

sekilas.co – POLISI menangkap IH (22), tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja, di Pelabuhan Jayapura pada Jumat malam, 12 Desember 2025. Tersangka membawa ganja seberat 3,9 kilogram.

Kasat Narkoba AKP Febry Pardede mengatakan, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen menjelaskan bahwa IH ditangkap saat hendak menaiki KM Ciremai tujuan Sorong. Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka dan melakukan penggeledahan koper miliknya.

Baca juga:

Dalam koper tersebut, polisi menemukan 151 paket ganja siap edar dengan total berat 3,9 kilogram. “Di dalam koper ditemukan 151 paket ganja siap edar yang akan dijual di Sorong,” ujar Febry di Jayapura, Ahad, 14 Desember 2025, seperti dilansir Antara.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli di sekitar kawasan Distrik Jayapura Selatan. Febry menambahkan, IH belum mau mengungkap identitas penjual maupun harga pembelian ganja tersebut. IH mengaku, jika 151 paket ganja seberat 3,9 kilogram itu dijual di Sorong, ia berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka penyelundup ganja itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait