sekilas.co – RENCANA pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai dipersiapkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa program pemutihan hanya berlaku bagi peserta dengan utang maksimal dua tahun.
Ghufron menjelaskan, meskipun ada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, keringanan pemutihan tetap dibatasi pada periode dua tahun saja. “Sekarang dihitung 24 bulan. Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang, meskipun mulai menunggak sejak 2014, tetap kami anggap dua tahun dan maksimal itu yang kami bebaskan,” ujar Ghufron di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain itu, Ghufron juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan. “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa, tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” ujarnya.
Penghapusan utang iuran akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan diberikan kepada orang yang pindah kategori. Sebelumnya mereka membayar secara mandiri, kemudian menunggak, padahal sudah berpindah ke PBI.
Selain itu, penerima fasilitas penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia mengatakan ada opsi untuk memberikan fasilitas serupa kepada peserta mandiri kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu. Ghufron menyatakan BPJS Kesehatan ingin peserta bisa mengakses pelayanan BPJS, namun tidak disalahgunakan. “Orang yang mampu, ya bayar.”





