sekilas.co – Kementerian Hukum menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Uji publik RUU tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi; Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Viktor T. Sihombing; serta Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia, Hakristuti Hakrisnowo.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa dalam KUHP 2023, pidana mati termasuk pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu.
“Kekhususan itu juga terlihat pada masa percobaan selama sepuluh tahun ketika pidana mati dijatuhkan, serta adanya kemungkinan komutasi pidana jika terpidana berkelakuan baik,” ujar Eddy dalam Webinar Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring, Rabu, 8 Oktober 2025.
RUU ini disusun untuk memperbarui hak, kewajiban, dan persyaratan terkait pidana mati sesuai dengan sifat khusus pidana mati yang diatur dalam KUHP nasional. Peraturan ini akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang pelaksanaan pidana mati, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Eddy menyebutkan beberapa hak baru terpidana mati yang tercantum dalam RUU ini, antara lain: bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga setelah penetapan pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan tempat pelaksanaan pidana. “Selain itu, terpidana mati juga berhak mengajukan permintaan terkait lokasi dan tata cara penguburan,” ujar dia.
RUU ini terdiri dari tujuh bab yang mengatur ketentuan umum; hak, kewajiban, dan persyaratan; pelaksanaan putusan pidana mati; tahapan pelaksanaan putusan pidana mati; pendanaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Eddy menambahkan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan akan dibahas bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada masa sidang terdekat, yakni November 2025.





