sekilas.co – BURON kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya. Gugatan tersebut diajukan Paulus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya segera memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan itu. “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, 2 November 2025.
Budi optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan objektif dalam memberikan keputusan gugatan praperadilan ini. Budi mengklaim KPK telah melaksanakan pengusutan dugaan korupsi e-KTP ini sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur ke luar negeri sehingga KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.
Awal tahun 2023, dia nyaris tertangkap di Thailand. Paulus lolos karena red notice dari Interpol terlambat terbit akibat pergantian nama buron itu. Perubahan data itu membuat KPK harus mencari Paulus Tannos dengan nama barunya, Thjin Thian Po.
Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini ia sedang menjalani proses ekstradisi untuk bisa disidangkan di Indonesia.
Di sisi lain ia mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Mahkamah Agung Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Direktur Organisasi Pengawasan Hak Intelektual (OPHI) Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengatakan keputusan Mahkamah Agung Singapura itu tidak serta merta mempermudah proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Virta mengatakan, untuk sidang ekstradisinya masih berproses di Pengadilan Singapura. Pihaknya pun tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Singapura terkait langkah dan upaya memenangkan peradilan tersebut. “Sidang ekstradisinya sedang pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Virta, Jumat, 3 Oktober 2025.





