Paspor Dicabut untuk Menelusuri Jejak Tersangka

foto/istimewa

sekilas.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor milik Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencabutan paspor ini dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan Riza dan Jurist sebagai buron dalam kasus korupsi. Kejaksaan optimistis langkah tersebut dapat membatasi pergerakan kedua orang itu di luar negeri.

Paspor merupakan dokumen identitas yang memungkinkan warga negara masuk dan tinggal secara sah di negara lain. Ketika paspor dicabut oleh negara penerbitnya, pemegangnya secara otomatis menjadi imigran ilegal.

Baca juga:

Kejaksaan telah menetapkan Riza sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina, dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 285 triliun. Sementara itu, Jurist ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Riza dan Jurist akan menjadi imigran ilegal setelah paspor mereka dicabut. Dengan demikian, keduanya dapat dideportasi oleh negara tempat mereka berada saat ini.

Sejumlah pakar hukum menilai pencabutan paspor memang bisa digunakan untuk melacak buron kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Namun, upaya ini tidak akan efektif jika orang yang diburu telah memalsukan identitas atau mengganti kewarganegaraan. Apakah langkah Kejaksaan dalam menangkap Riza dan Jurist sudah tepat?

Artikel Terkait