Operasi Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional

foto/istimewa

Sekilas.co – POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan daring (online scam) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu dua pria berinisial RJ dan LBK, serta seorang perempuan berinisial NRA.

“Ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp 3,05 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca juga:

Ade Ary menjelaskan, para pelaku menyebarkan tawaran melalui pranala Instagram dan infografis, yang disebarkan secara blasting melalui WhatsApp dan Telegram. Mereka berpura-pura sebagai sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD).

“Mereka menawarkan korban untuk trading saham dengan berbagai trik agar terlihat menguntungkan, kemudian seolah-olah sebagai PKAD menawarkan trading kripto,” ujar Ade Ary.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan kasus ini terhubung dengan jaringan online scam di Malaysia, bahkan hingga ke jaringan di Kamboja. Para tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya merupakan klaster pertama, bertugas mencari masyarakat yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto.

“Semua rekening perusahaan maupun akun kripto ini dibawa ke Malaysia untuk diperjualbelikan dan digunakan langsung untuk penipuan,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AK Rafles Langgak Putra Marpaung.

Rafles menjelaskan, ketiga tersangka menarik biaya Rp 5 juta per rekening perorangan dan Rp 30 juta untuk rekening perusahaan. Seluruh uang korban kemudian ditransfer ke rekening atas nama perusahaan di berbagai bank, termasuk PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi. Korban percaya karena ditakut-takuti bahwa pasar saham akan runtuh sehingga diminta memindahkan dana ke kripto.

“Dari kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi, sehingga kami melakukan penyelidikan dan pencarian jejak digital serta bukti-bukti, hingga menangkap tiga orang tersangka,” kata Rafles.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk mengungkap kasus ini. Para tersangka ditangkap di Singkawang Barat dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari hasil kejahatannya, masing-masing tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta: RJ Rp 100 juta, LBK Rp 120 juta, dan NRA Rp 150 juta.

“Perbuatan mereka melanggar berbagai pasal, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar,” ujar Fian.

Artikel Terkait