Sekilas.co – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indah Iramadhini, menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan untuk mempermudah penyaluran pembiayaan bagi UMKM.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.
“Untuk bank umum, misalnya, ada insentif berupa relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” kata Indah di Jakarta, Jumat.
Persyaratan instant approval bagi bank umum mencakup mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir; memperoleh peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir; serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Sementara itu, bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terakhir, yakni terkait infrastruktur teknologi informasi.
Begitu pula, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah biasanya memiliki kewajiban memproses surat perizinan dalam 30 hari kerja dengan menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan minimal 12 bulan, serta bukti kesiapan operasional.
Indah menjelaskan, relaksasi bagi kedua lembaga keuangan tersebut berupa percepatan proses perizinan penyaluran dana UMKM menjadi 10 hari kerja, serta simplifikasi dokumen permohonan izin hanya dengan menyertakan bukti kesiapan operasional.
Selain itu, OJK juga dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, misalnya pengecualian syarat ekuitas minimum Rp200 miliar.
Untuk lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK, OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis; larangan menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
“Sanksi ini bisa diterapkan mulai dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan paling ringan, hingga pembatasan kegiatan usaha,” ujar Indah.





