sekilas.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan menjadi lebih tinggi.
“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kemampuan mereka dalam membayar angsuran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu. Dian menambahkan, dukungan berbagai program pemerintah—terutama kebijakan yang mendorong penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor properti—termasuk bauran kebijakan, menjadi pendorong bagi perbankan untuk mengekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam pertumbuhan KPR.
OJK senantiasa mendorong perbankan agar optimal dalam perannya sebagai agen pembangunan. Menurut Dian, bank dapat memaksimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan sambil tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudensial.
Ia menegaskan, perbankan terus menjaga likuiditas yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat. Selain itu, bank juga menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena memiliki tanggung jawab moral untuk menyalurkan dana ke kegiatan produktif, termasuk kredit perumahan.
Dian juga menyambut baik program KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM di sektor perumahan. Menurut OJK, potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit sekaligus mendukung Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
“Kredit sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) ke depan tetap positif,” kata Dian.
OJK mencatat, per Agustus 2025, kredit untuk kepemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14 persen secara tahunan (yoy). Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya (7,10 persen yoy), dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR, yang mencapai 7,22 persen (yoy).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
“Fasilitas ini awalnya berlaku hingga 31 Desember 2026, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Selain itu, pemerintah baru-baru ini juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM di sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan di Jakarta, Minggu (5/10), bahwa pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.
OJK: Perpanjangan PPN DTP 100% Berpotensi Dongkrak KPR
sekilas.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan menjadi lebih tinggi.




