Menyoroti Status Rahasia Dokumen TWK yang Hentikan 57 Pegawai KPK

foto/istimewa

sekilas.co – SIDANG perdana sengketa informasi publik antara eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa sidang ini merupakan upaya menuntut keterbukaan informasi terkait proses pelaksanaan TWK, yang hingga kini masih dirahasiakan oleh BKN sebagai pemilik dokumen.

Baca juga:

“IM57+ Institute menyampaikan dua poin penting,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dia menjelaskan bahwa IM57+ Institute menilai sidang sengketa informasi ini merupakan bagian dari advokasi besar untuk mengembalikan hak 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan pada 2021, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai alasan pemecatan.

Persidangan yang dihadiri Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, didampingi tim kuasa hukum IM57+ Institute, dinilai sebagai langkah penting untuk mengungkap pelaksanaan TWK secara transparan.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN disebut tidak mampu memberikan penjelasan memadai terkait alasan dirahasiakannya dokumen TWK. Selain itu, terungkap adanya kekhususan pelaksanaan TWK yang hanya diterapkan kepada pegawai KPK yang dialihkan statusnya menjadi ASN.

IM57+ menilai, pembukaan dokumen TWK kini semakin relevan untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti.

IM57+ Institute menilai perubahan pemerintahan menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK. Mereka menekankan bahwa penyelesaian kasus 57 pegawai KPK bisa menjadi langkah strategis untuk menegaskan keseriusan Presiden dalam pemberantasan korupsi.

Menurut mereka, Presiden memiliki posisi strategis untuk menuntaskan persoalan yang telah berlarut selama empat tahun. Diharapkan Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak 57 pegawai KPK, sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang sebelumnya dikeluarkan.

IM57+ Institute menegaskan bahwa penyelesaian kasus TWK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan nilai keadilan, integritas, dan transparansi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel Terkait