Sekilas.co – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan nasib para guru madrasah swasta agar mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).
“Menanggapi aspirasi masyarakat yang meminta solusi terhadap tantangan yang dihadapi, memang Kementerian Agama memiliki kendala karena formasi guru umum di madrasah swasta tidak banyak, hanya sekitar 500 formasi yang dialokasikan,” ujar Nasaruddin.
Ia mengakui, keterbatasan formasi menjadi tantangan utama dalam proses pengangkatan guru madrasah, terutama bagi mereka yang berstatus nonnegeri. Meski begitu, Kementerian Agama terus berupaya mencari solusi dengan melakukan pembahasan anggaran serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami akan terus berjuang tanpa kenal lelah demi rekan-rekan guru yang memiliki harapan besar untuk mendapatkan kepastian status di negeri ini. Insya Allah kami akan menanggapi positif apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi VIII,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa proses pengangkatan guru menjadi PPPK saat ini masih berlangsung secara bertahap.
“Proses kebijakan ini berjalan bertahap karena banyak persoalan di sektor pendidikan yang perlu diselesaikan satu per satu,” ujar Juri setelah menerima perwakilan asosiasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (30/10/2025).
Juri menambahkan, pemerintah terus berupaya menuntaskan permasalahan terkait pengangkatan guru menjadi PPPK yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah.
“Tentu ini masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Terkait aspirasi para guru madrasah yang berharap diangkat menjadi PPPK, Juri menyebutkan bahwa hal tersebut akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Bapak Presiden. Namun, keputusan akhir tentu melibatkan banyak pihak karena perlu pembahasan dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), sejumlah guru madrasah swasta sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membuka kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).





