sekilas.co – Sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB). Mereka menuntut agar gaji dan pesangon yang belum dibayarkan segera dilunasi.
“Ribuan pekerja telah menunggu selama 13 tahun untuk menerima pembayaran gaji dan pesangon setelah perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit,” ujar Eko dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Eko mengatakan, 14 bidang tanah dengan luas sekitar 74 hektare yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces hingga kini belum diserahkan kepada tim kurator untuk proses pemberesan hak 1.900 mantan karyawan. Padahal, terdapat tiga putusan pengadilan yang memerintahkan Kementerian Keuangan segera menyerahkan seluruh sertifikat tanah tersebut kepada kurator.
Tiga putusan itu meliputi Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby juncto Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019.
“Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” ujar Eko.
Dalam petitumnya, para mantan karyawan PT Kertas Leces meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan. Mereka juga memohon agar hakim menyatakan Menteri Keuangan RI telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, para penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar hak-hak mereka senilai Rp145,9 miliar.
“Gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial,” demikian bunyi poin terakhir dalam petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces.





