Luhut Minta Prabowo Pertimbangkan Jalan Tengah dalam Penentuan Upah Minimum

foto/istimewa

sekilas.co – KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tutur Luhut dalam kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca juga:

Luhut menekankan pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan investor dalam menentukan nilai UMP. Menurutnya, usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya memerhatikan kebutuhan pekerja.

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menghitung formulasi besaran UMP dan melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi ini mengacu pada kebutuhan hidup layak serta masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap rumusan kenaikan UMP 2026 dapat rampung pada November 2025. Ia menyebut saat ini kajian soal kenaikan UMP sedang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kemnaker dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja.

“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah Dewan Pengupahan Nasional, kemudian LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) yang akan memfasilitasi agar dialog sosial bisa berjalan,” jelasnya.

Yassierli juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Artikel Terkait