LPS Beri Sinyal Percepatan Implementasi Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027

foto/istimewa

sekilas.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kemungkinan untuk mempercepat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi menjadi tahun 2027, lebih cepat dari jadwal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menargetkan program tersebut berjalan pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menjelaskan bahwa program ini nantinya akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan teknis, seperti batas nilai penjaminan dan jenis produk asuransi yang dijamin, akan dijabarkan lebih detail dalam regulasi tersebut.

Baca juga:

Purba menegaskan bahwa percepatan hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Perubahan UU P2SK dapat diselesaikan pada 2025 dan PP sebagai aturan turunannya diterbitkan paling lambat pada akhir kuartal I–2026.

“Dalam UU P2SK, program ini dijadwalkan mulai efektif pada 2028. Jika dimajukan menjadi 2027, LPS telah siap melaksanakan PPP,” ujarnya, dikutip Minggu (7/12/2025).

Untuk mendukung penerapan PPP, LPS telah menyiapkan tiga jenis penjaminan. Pertama, penjaminan klaim polis, di mana LPS membayar klaim secara penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi mengalami masalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat tetap berjalan. Ketiga, pengembalian polis, yang akan dilakukan apabila pengalihan tidak memungkinkan, dengan nilai pembayaran mengikuti batas penjaminan yang ditetapkan.

Purba memperkirakan batas nilai penjaminan polis berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, yang menurutnya mampu mencakup sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan berjalan secara otomatis oleh LPS tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis,” tambah Purba.

Artikel Terkait