Lokataru Minta Polda Metro Jaya Hadir di Sidang Praperadilan Aktivis

foto/istimewa

sekilas.co – ORGANISASI nirlaba Lokataru Foundation meminta perwakilan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) hadir dalam sidang praperadilan perkara Delpedro Marhaen cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Lokataru menyayangkan proses hukum yang tengah dihadapi Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Organisasi ini menilai gugatan praperadilan merupakan langkah untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedural dalam penangkapan dan penahanan Delpedro dan kawan-kawan.

Baca juga:

“Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Delpedro dkk adalah upaya membongkar pelanggaran prosedural dalam penangkapan dan penahanan Delpedro, Muzaffar dkk,” ujar Hasnu Ibrahim, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 Oktober 2025.

Lokataru menuntut kehadiran langsung Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam persidangan praperadilan yang telah dijadwalkan.

“Kami berharap Polda Metro Jaya tidak bersembunyi di balik alasan teknis. Ini momentum tepat untuk menguji akuntabilitas institusi penegak hukum seperti polisi dalam menjalankan kewenangannya,” kata Hasnu.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mewakili Delpedro, juga mengajukan permohonan praperadilan untuk tiga orang lainnya, yakni mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru sekaligus admin akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, dan aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein.

Pihak termohon dalam sidang praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya. TAUD menilai Polda Metro Jaya menyalahi prosedur dalam melakukan upaya paksa terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar, dan Syahdan. Karena itu, keabsahan upaya paksa terhadap keempat tersangka akan diuji melalui sidang praperadilan.

Perwakilan Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk kasus Khariq pada 13 Oktober 2025, sehingga pengadilan menunda sidang hingga Senin, 20 Oktober 2025.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait