KSPI Perlindungan Pekerja Gig Harus Masuk RUU Ketenagakerjaan

foto/istimewa


Sekilas.co 
– Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai perlindungan bagi pekerja gig dan platform digital perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“(Perlindungan) termasuk pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online, itu harus masuk ke dalam UU tersebut,” kata Said saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Selain itu, ia menekankan perlunya perhatian lebih terhadap pekerja rentan, termasuk pekerja pers, ekonomi kreatif dan digital, hingga tenaga medis.

“Lalu pekerja digital platform, harapannya akan diatur soal upah, jam kerja, dan jika melebihi jam kerja, apakah ada lembur atau tidak?” ujar dia.

Said menambahkan, isu ketenagakerjaan lain seperti upah layak dan antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga perlu masuk dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga memberikan perlindungan, menghapus outsourcing, menetapkan upah layak, dan upah minimum sektoral dengan memperhatikan value added di setiap industri sesuai kelayakan hidup,” tambahnya.

RUU Ketenagakerjaan kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat atau konfederasi pekerja/buruh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9), sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan RUU Ketenagakerjaan bertujuan menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“RUU Ketenagakerjaan disusun dengan semangat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk tetap tumbuh,” kata Puan pada Senin (22/9).

Puan menambahkan, DPR akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia menegaskan pentingnya dialog sosial antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Artikel Terkait