Kronologi Kasus Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata

foto/istimewa

sekilas.co – Polri mengungkap latar belakang kasus pengeroyokan yang melibatkan enam anggotanya terhadap dua debt collector berinisial MET dan NAT. Dalam perkara ini, keenam anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kedua korban sempat memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota kepolisian.

Baca juga:

“Terkait kaitan peristiwa tersebut, saat kedua debt collector selaku korban memberhentikan kendaraan, kendaraan itu memang digunakan oleh anggota,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan kejadian tersebut, enam anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri kemudian bermaksud membantu pengendara sepeda motor tersebut. Menurut keterangan Polri, situasi inilah yang menjadi awal terjadinya pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga berujung meninggal dunia.

Trunoyudo menambahkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Dalam kasus ini, enam anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Artikel Terkait