sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Budi tidak merinci tanggal pasti penerbitan sprindik maupun peran masing-masing tersangka.
“Empat orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029, Purwanto; anggota DPRD OKU periode 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Kasus korupsi di Dinas PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025. KPK menangkap delapan orang dalam operasi tersebut, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH), yang berperan sebagai penerima suap. Dua orang lainnya dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), berperan sebagai pemberi suap.
KPK telah menggeledah 21 lokasi terkait dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen, termasuk dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.