Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penunjukan WNA sebagai direksi BUMN tentu berimplikasi pada kewajiban pelaporan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kekayaannya melalui LHKPN, sehingga aturan tersebut juga berlaku bagi WNA yang ditunjuk sebagai direksi di perusahaan pelat merah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10), mengumumkan bahwa kini WNA diperbolehkan memimpin BUMN.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia, sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengatakan telah memberi arahan kepada manajemen Danantara agar membuka peluang bagi talenta terbaik dari luar negeri untuk memperkuat kinerja BUMN.
“Saya meminta manajemen Danantara mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” katanya.
Adapun PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA sebagai bagian dari jajaran direksi, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan keduanya disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada 2021–2025, sedangkan Neil Raymond Mills pernah menjadi Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited (2022–2025) dan Chief Procurement Officer sekaligus Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024–2025).





