sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji hanya melibatkan pejabat di lingkup pusat Kementerian Agama, tanpa menyentuh pejabat di kantor wilayah (Kanwil Kemenag).
“Tidak sampai ke level struktural seperti itu, atau sampai melibatkan Kanwil,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 1 Oktober 2025, dikutip dari Antara.
Asep menuturkan bahwa dugaan praktik jual beli kuota haji khusus di Kementerian Agama hanya melibatkan pejabat di tingkat pusat.
“Tidak sampai ke wilayah, sama halnya dengan kuota haji yang memang biasanya tidak sampai ke Kanwil. Jadi, hanya di Kementerian Agamanya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
KPK mengumumkan perkembangan kasus tersebut setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.





