sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, kepada PT Taspen, hari ini. Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268.
“Setelah dilakukan rangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK menyerahkan kepada PT Taspen hasil penjualan kembali aset yang telah dirampas,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. Asep menjelaskan, uang yang diserahkan ini merupakan barang bukti dalam perkara Ekiawan yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. “Menetapkan barang bukti berupa nomor 1086, yaitu unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit, dirampas untuk negara Cq. PT Taspen dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
KPK telah mengeksekusi putusan tersebut dengan menjual kembali aset itu untuk mendapatkan nilai aktiva, dengan proses penjualan berlangsung dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.
“Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius Nicholas Kosasih (ANS) dalam investasi Reksadana I-Next G2 menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” kata Asep.
Asep menambahkan, KPK telah menyetor uang senilai Rp 883 miliar ke PT Taspen hari ini melalui mekanisme transfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) di Bank BRI cabang Veteran Jakarta. “Enam unit efek telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kepada Ekiawan Heri Primaryanto. Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti USD 253.664 subsidiair 2 tahun juga dijatuhkan kepadanya.
Hakim memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. “Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusannya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Selain pidana kurungan dan denda, Antonius Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 Dolar Hong Kong, 1,26 juta Won Korea, dan Rp 2,87 juta.
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Penjualan Aset Eks Dirut PT IIM ke PT Taspen
sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, kepada PT Taspen, hari ini. Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268.





