sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020–2024.
“Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia, pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Rabu (15/10/2025). Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kaitan direktur anak usaha Telkom Group tersebut dengan perkara ini.
Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025), KPK telah memeriksa lima saksi lain terkait perkara yang sama. Mereka adalah Pramadia Adhie Lazuardi dan Erick Radiktya, yang merupakan karyawan swasta. Selain itu, turut diperiksa Setiyarta selaku Direktur Utama Satkomindo Mediyasa; Suhaili selaku Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; serta Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia.
“Kepada para saksi, penyidik mendalami informasi terkait pekerjaan pengadaan EDC di BRI yang disubkontrakkan. Penyidik juga menggali keterangan mengenai aliran uang dan proses penunjukan penyedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Budi.
Menanggapi penyidikan ini, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama penuh dalam proses hukum yang berjalan.
“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020–2024, dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” ujar Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, para saksi diklarifikasi terkait proses pengadaan, mekanisme kerja sama, dan aliran dana dalam proyek pengadaan mesin EDC di BRI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI. Terdapat dua proyek pengadaan yang disorot. Pertama, pengadaan mesin EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah 346.838 unit pada 2020–2024. Kedua, pengadaan FMS EDC untuk merchant senilai Rp1.258.550.510.487 sebanyak 200.067 unit pada 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut adalah CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (Direktur Utama Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), serta RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK mengungkap bahwa total dugaan kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp744 miliar.





