KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

foto/istimewa

sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kabiro Humas Kemnaker diperiksa penyidik pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Kabiro Humas Kemnaker yang dimintai keterangannya oleh penyidik KPK adalah Sunardi Manampiar Sinaga. Selain itu, lembaga antirasuah juga memeriksa pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; Staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan.

Baca juga:

Budi mengatakan keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3. Status yang sama juga diberikan kepada 10 orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025.

Selisih pembayaran itu berasal dari perbedaan antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih tersebut, mereka memungut uang dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

Para tersangka menggunakan aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tidak hanya itu, uang hasil aliran dana juga digunakan untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.

Artikel Terkait