sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan rasuah dimaksud.
“Hari ini, Selasa, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Desember 2025.
Budi belum merinci status Yaqut dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia memastikan penyidik akan meminta keterangan Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir untuk memberikan keterangan hari ini,” katanya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga membenarkan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. “Iya, beliau hadir,” ujar Mellisa saat dihubungi, Selasa.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mengonfirmasi sejumlah temuan terkait pengusutan perkara, terutama mengenai perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, berdasarkan hasil perhitungan internal lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. Namun Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan. “Pada saat pemanggilan Kamis itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah naik ke tahap berikutnya, yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut enggan menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya perintah dari mantan Presiden Joko Widodo terkait penambahan kuota haji. Pada masa kepemimpinannya sebagai Menteri Agama, pemerintah Indonesia memang melakukan negosiasi penambahan kuota haji dengan Arab Saudi. “Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” kata Yaqut saat itu.
KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan tersebut berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama.
Pembentukan Pansus Angket Haji disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus menilai terdapat pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menyebutkan pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota 221 ribu jemaah haji reguler serta menambahkan 20 ribu kuota tambahan.





