KPK Lanjutkan Penelusuran ke Yogyakarta Usai Periksa Sejumlah Biro Haji di Jawa Timur

foto/istimewa

sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan di wilayah Yogyakarta pekan ini. Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah biro haji yang menerima jatah pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama periode 2024.

Saat ini penyidik bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan bersama. Setelah dari Jawa Timur, kini dilanjutkan ke Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca juga:

Asep mengatakan, KPK akan menelusuri agen perjalanan haji yang menerima jatah kuota haji tambahan, khususnya untuk haji khusus.
Pasalnya, tambahan kuota haji khusus tersebut dibagikan kepada ratusan biro haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Itu kan tersebar di seluruh travel, ya. Tidak terpusat hanya di Jakarta atau Jawa Barat saja, tetapi ada di beberapa daerah,” ujar Asep.

Asep menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut, penyidik juga sekaligus menghitung potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan total kerugian negara secara akurat.
Jadi, pemeriksaannya dilakukan langsung di lapangan, seperti itu,” kata dia.

Hingga saat ini, KPK telah menelusuri ratusan biro haji yang menerima jatah terbanyak dalam pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Lembaga antirasuah itu mengungkapkan, terdapat sekitar 400 agen perjalanan haji yang mendapatkan jatah tambahan kuota tersebut.

Betul, jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu bervariasi  ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit. Semuanya sedang didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 24 September 2025.

KPK menjelaskan bahwa tambahan kuota haji yang diperoleh pemerintah Indonesia seharusnya tidak dibagikan kepada para biro haji. Namun, Kementerian Agama, yang menaungi penyelenggaraan ibadah haji, justru mendistribusikan kuota tambahan tersebut kepada agen-agen perjalanan haji.

Sebetulnya kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada travel atau perorangan,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.

Pemerintah Indonesia kala itu mendapat tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi.
Seharusnya, tambahan kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga, skema pembagian tersebut menguntungkan sejumlah pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji.
Menurut Asep, pihak-pihak yang mampu membayar lebih dapat memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jemaah haji reguler.

Memang ada pembagiannya — berapa yang dibagikan, berapa yang dijual, dan berapa yang harus diberikan kepada oknum di Kemenag,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji itu tidak gratis.
Setiap agen perjalanan haji disebut harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta, untuk mendapatkan satu kursi.

Artikel Terkait