sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada para jurnalis di Jakarta. “Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). “Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari kegiatan OTT pada awal November lalu,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, KPK juga mengonfirmasi bahwa pasca-OTT, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun detail lebih lanjut belum dapat disampaikan ke publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), terkait dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.





