sekilas.co – Masa penahanan pertama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berakhir pada 23 November 2025. Biasanya, penahanan seseorang dapat diperpanjang jika proses penyidikan belum selesai. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan mengenai perpanjangan masa penahanan Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya.
Tersangka Korupsi dan Pemerasan Anggaran Riau
Abdul Wahid, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pemerasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau 2025, kini menjadi salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Masa Penahanan dan Proses Penyidikan
Masa penahanan pertama yang dijalani oleh Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari jika proses penyidikan belum selesai.
Namun, jika masa penahanan tidak diperpanjang, maka tersangka harus dibebaskan dari rumah tahanan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan penahanan terhadap Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya.
KPK Enggan Berkomentar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang sebelumnya telah dihubungi melalui pesan WhatsApp berulang kali, hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan. Meski begitu, Budi sempat menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi kasus, termasuk dugaan permintaan fee terkait kenaikan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.
Operasi Tangkap Tangan dan Penggeledahan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima Kepala UPT, serta dua Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Setelah pemeriksaan, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, antara lain di rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta rumah-rumah pribadi tersangka.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kabag Protokol Setdaprov, Raja Faisal Febrinaldi, Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, serta pejabat dan staf di Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain itu, tenaga ahli, ajudan, dan pramusaji di kediaman Gubernur Riau juga turut diperiksa.





