sekilas.co – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung layanan energi bagi masyarakat Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi publik. “Sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 2 November 2025.
Dia berkata bahwa keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, dan bukan menjualnya, agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, aset rampasan yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh.
Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 27.667.278.000, dengan inciannya, SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp 12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo Rp 1,41 miliar, SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat Rp 11,23 miliar, dan empat unit truk Hino senilai Rp 2,92 miliar.
SVP Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional. “Kami berkomitmen mengelola seluruh aset ini secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan aset rampasan ini menjadi simbol pemulihan dari dampak korupsi, sekaligus upaya mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau.
Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima antara KPK dan Pertamina, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi harus berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. Kolaborasi dengan Pertamina ini menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan aset negara yang tidak hanya mengembalikan nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat keadilan sosial bagi rakyat.





