sekilas.co – KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, dari delapan bayi korban perdagangan orang yang diselamatkan Kepolisian Daerah Jawa Barat, baru tiga bayi yang ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). “Sementara itu, lima bayi lain masih dititipkan di kepolisian. Saya minta segera dikembalikan ke LKSA. Tidak ada aturan bayi dititipkan di kepolisian,” ujar Ai, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ai mendorong agar bayi-bayi tersebut segera ditempatkan di LKSA, mengingat bayi memiliki sifat kelekatan yang tinggi. Ia khawatir, jika terlalu lama dirawat di lingkungan kepolisian, bayi-bayi itu akan menganggap orang di sekitar mereka sebagai orang tua. “Secara aturan, seharusnya mereka berada di LKSA,” katanya.
Meski demikian, Ai juga meminta dilakukan tracing terhadap keluarga bayi hingga derajat ketiga yang bersedia dan mampu bertanggung jawab untuk merawat mereka, termasuk paman, bibi, kakek, dan nenek. Ia sudah berkoordinasi dengan dinas sosial setempat soal upaya tracing keluarga si bayi.
Polda Jawa Barat mengungkap praktik jual-beli bayi ke Singapura pada Juli 2025. Sindikat itu menggunakan modus adopsi untuk menjalankan kejahatan mereka. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga sekitar S$ 20 ribu atau setara dengan Rp 254 juta per anak. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Para pelaku diketahui memalsukan dokumen kelahiran di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dijadikan daerah transit sebelum penerbangan ke Jakarta dan dilanjutkan ke Singapura.