Komisi X DPR Minta Universitas Udayana Selidiki Kasus Perundungan Timothy

foto/istimewa

sekilas.co – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berkembang. Politikus Partai Golkar ini menyoroti kasus perundungan atau bullying yang diduga memicu kematian mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra.

Hetifah menegaskan bahwa setiap mahasiswa harus merasa aman dan dihargai di lingkungan kampus. Menurut dia, kasus seperti ini tidak boleh terulang. “Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang,” kata Hetifah, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 19 Oktober 2025.

Baca juga:

Dia meminta agar Universitas Udayana segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan adanya tindak lanjut yang transparan serta berkeadilan. Hetifah juga mendorong agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi segera diimplementasikan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia.

Komisi yang membidangi isu pendidikan ini mendorong setiap kampus untuk mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. “Jangan biarkan korban takut bersuara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” ujar Hetifah.

Hetifah juga mendukung langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban. “Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna,” ujarnya.

Menurut Hetifah, kini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. “Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” ujarnya.

Ia menyatakan Komisi X DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap praktik perundungan maupun kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, dinyatakan meninggal pada Rabu, 15 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena Timothy diduga menjadi korban perundungan oleh sesama mahasiswa Unud.

Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025 telah memberhentikan empat pengurus yang diduga terlibat dalam perundungan. Pencabutan itu diumumkan melalui akun resmi Himapol FISIP Unud 2025 pada Jumat, 17 Oktober 2025. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliart, telah menghubungi Rektor Unud untuk meminta penjelasan terkait dugaan kasus perundungan yang berujung maut ini. Kemendiktisaintek, kata dia, sangat berduka cita atas kejadian tersebut, khususnya bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami meminta kampus untuk terus berkomunikasi dengan keluarga korban, guna mengetahui apa yang dibutuhkan agar kondisi menjadi lebih baik,” kata Brian usai mengikuti rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Ia mengingatkan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dari tindak kekerasan maupun perundungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.

Brian menuturkan, saat ini Rektor Unud telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait penyebab hingga dugaan kasus perundungan yang dialami Timothy. “Tim ini juga berfungsi memberikan pendampingan, baik untuk keluarga maupun pihak yang terkait dengan kasus ini,” ujar Brian.

Artikel Terkait